Ambisi politik melawan kotak kosong
Saya berpikir, gerakan memenangkan kotak kosong adalah langkah yang baik, dalam tanda kutip, menyadarkan parpol. Ini seperti teguran buat para pemegang kekuasaan, pemegang kedaulatan, yang sejatinya adalah rakyat. Ini seperti majikan dan buruh. Sebenarnya, penguasa itu adalah buruhnya para majikan. Majikan prinsipal adalah rakyat yang punya kedaulatan. Adalah lumrah ketika seorang majikan memberikan teguran kepada para pelayan. Teguran ini bukan sesuatu yang luar biasa hanya karena belum terbiasa, sehingga seolah-olah luar biasa.
Hukuman politik itu hanya satu yakni tidak memilih orang atau parpol yang dianggap mengangkangi hak-hak demokrasi rakyat. Tidak ada hukuman politik selain tidak memilih calon atau parpol. Secara politik, mereka tidak bisa diingatkan hanya lewat pernyataan, harus melalui perilaku politik nyata. Adagium suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dei, masih berlaku di negara demokrasi.
Fenomena calon tunggal di kabupaten Bengkayang tidak muncul begitu saja. Makna yang bisa diambil adalah kegagalan kaderisasi, kegagalan menampilkan calon, dan keserakahan elite politik. fenomena kolom kosong di Bumi Sebalo. Berikut pandangan saya setelah kekian lama mengamati politik dari sudut pandang saya
Dalam teori besar demokrasi, partai politik (parpol) adalah satu di antara pilar demokrasi. Karena partai-lah, orang diberi kesempatan untuk melakukan, membuat perkumpulan, baik berdasarkan kepentingan, ideologi, berdasarkan apapun itu, untuk mewujudkan tujuan dan kegiatan politik. Tujuan dasar parpol adalah mewakili warga negara dalam berpolitik. Tujuan berikutnya yaitu menyediakan kader bagi kepemimpinan politik. Masih ada lagi tujuan-tujuan yang lain.
Dari beberapa tujuan itu, yang diamanatkan oleh konsep demokrasi tidak dihasilkan ketika terjadi calon tunggal. Harus diingat bahwa salah satu prinsip demokrasi ialah kebebasan memilih. Logikanya kemudian, parpol menyediakan pilihan. Ketika parpol tidak menyediakannya, parpol sejatinya telah meniadakan prinsip demokrasi itu sendiri.
Itulah yang terjadi di kabupaten Bengkayang kalimantan Barat. Kejadian di Bengkayang ini sangat persis di 38 daerah yang memilih calon kepala daerah. Padahal Ada calon alternatif yang mencoba maju kemudian tenggelam ada. Contohnya Di Bengkayang ada frns dan Axr waktu itu sebelum ditetapkan paslon tunggal;
Pada akhirnya, partai ramai-ramai mengusung “petahana.” Fenomena ini hampir bisa dimaknai sama. Pertama, kegagalan parpol mengkaderisasi. Kedua, kalaupun ada klaim kaderisasi berjalan, buktinya mereka tidak berhasil menampilkan alternatif dalam pilkada. Apapun bantahan parpol, tidak bisa menafikan bahwa mereka gagal menampilkan calon yang layak berkompetisi. Ketiga, bisa jadi calon yang dianggap kuat tadi terlalu serakah sehingga tidak menyisakan kursi di DPRD. Ini namanya juara borongan.
Dari sisi prosedur, tidak ada yang dilanggar dari kehadiran calon tunggal. Tetapi jangan lupa, dari sisi substansi demokrasi, sesungguhnya parpol diberi amanah oleh rakyat dengan sekian-sekian kursi di DPRD. Amanah apa? Selain mewakili rakyat dalam bidang politik, parpol diberi amanah menyediakan dan menampilkan calon alternatif dalam pilkada.
Secara substansi, parpol-parpol sudah meniadakan pilihan bagi rakyat dalam demokrasi. Jika ada yang berkelit bahwa diberikan alternatif kotak kosong, yang memberikan alternatif itu bukan parpol tapi undang-undang. Parpol seharusnya menyediakan kader yang siap berkontestasi di pilkada. Mereka justru ramai-ramai mengusung satu pasang calon.
Dalam hal calon tunggal, ketika pemilih tidak menyukai pasangan calon A, mereka akan memilih pasangan calon B. Pada saat calon A itu kolom kosong, artinya tidak disediakan calon pemimpin, lantas apa yang sudah dilakukan parpol? Dalam konsepsi demokrasi di atas, parpol adalah pilar demokrasi. Ketika parpol tidak menunaikan tujuannya dengan baik, pilar itu lama-lama keropos. Kalau seluruh pilar itu keropos, bangunan demokrasi yang akan runtuh.
Kegagalan Kaderisasi
Kita bisa melihat pasangan calon di daerah lain yang tidak melawan kotak kosong. Cukup jarang, calon kepala daerah di pilkada serentak ini berasal dari internal partai. Inilah contoh nyata dan realitas politik yang tidak bisa dibantah. Oleh karena itu, elite dan parpol yang hanya menampilkan satu pasang calon dan melawan kotak kosong dianggap gagal menunaikan amanah rakyat. Bahasa singkatnya, mereka mengangkangi hak demokrasi rakyat dengan meniadakan pilihan. Saya menegaskan sekali lagi, kotak kosong adalah pilihan yang disediakan undang-undang, bukan parpol.
Bisa jadi juga, salah satu yang membentuk calon tunggal adalah mahar politik. Jika ditanyakan ke parpol mengenai mahar politik, mereka tidak akan mengaku. Tapi sejatinya, pembayaran atau mahar politik itu sesuatu yang benar-benar terjadi walau sulit dibuktikan. Seperti orang buang angin. Rata-rata akan berkelit mahar adalah biaya kampanye, biaya untuk macam-macam.
Apakah ada keuntungan dari calon tunggal? Dari sisi demokrasi, sama sekali tak ada untungnya. Kalaupun ada, paling-paling mempermudah nyoblos. Itu saja. Orang-orang jadi tidak dipusingkan dengan banyak pilihan. Akan tetapi, itu tidak terlalu bermakna bagi demokrasi. Yang lebih besar justru kerugian. Kerugian paling substansial adalah tiadanya pilihan. Kotak kosong itu, bukan pilihan sebenarnya. Pilihan yang sangat terpaksa karena memang tidak ada lagi. Kotak kosong adalah benda mati.
Kerugian selanjutnya adalah munculnya sikap apatis pemilih. Ketika parpol semestinya memberikan pendidikan politik, kotak kosong justru menimbulkan sikap apatis. Bahwa selama ini yang dilakukan oleh parpol, di mata pemilih, hanya untuk kepentingan oligarki. Kepentingan para pemegang amanah dan pengatur kekuasaan.
Editor : leman petualang
Komentar
Posting Komentar