MUSDUS Terkait Pembangunan Wilayah Dusun Segonde Desa Pisak

" Masyarakat di Dusun Segonde Desa Pisak, kecamatan tujuh belas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat 29 Agustus 2025 menggelar rapat MUSDUS pembahasan tentang rencana usulan Pra-RkpDes 2026 serta membahas terkait perusahaan PLTMH yang beroperasi di wilayah dusun segonde. 
Dalam musyawarah tersebut Masyarakat Menuntut pihak PLTmh milik PT. Tri Daya Energi Bengkayang, kontraktor dari China Machinery Engineering Corporation (CMEC) yang beroperasi di wilayah dusun segonde agar jalan yang rusak segera diperbaiki dan diaspal.
Tuntutan ini muncul dari berbagai kalangan para masyarakat setempat, serta beredar digrup whatsapp AGAH KAMPONG milik warga dusun segonde muncul kontra (perdebatan), menurutnya masyarakat tidak menutup kemungkinan akan demo mengelar aksi damai jika tuntutan atau mediasi tidak ditanggapi kata masyarakat." 

kondisi jalan dari simpang merasap menuju segonde dalam yang rusak parah mengganggu aktivitas sehari-hari dan berpotensi menyebabkan rawa kecelakaan serta mengganggu aktivitas berkendara dan pejalan kaki. 
Apabila Jalan tidak kunjungan di kerjakan, atau menyepakati perjanjian kata warga setempat."
Masyarakat akan membuat aksi demo memblokade akses jalan samapai tuntutan di sepakati dengan waktu yang tidak ditentukan kata masyarakat segonde.

👇👇 Warga Mengeluhkan Jalan Rusak Menuju Wisata di Kecamatan Tujuh belas
 https://www.kompasiana.com/dayakborneo7139/673649b734777c35a4130332/warga-mengeluhkan-jalan-rusak-menuju-wisata-di-kecamatan-tujuh-belas-kabupaten-bengkayang

" Jalan yang rusak parah, menjadi keluhan utama masyarakat setempat ucap salah satu Rt. 

Iya pun menyebutkan Masyarakat menuntut agar jalan segera diperbaiki dan diaspal sesuai kesepakatan yaitu jalan lingkar dari simpang merasap menuju simpang segonde luar untuk di perbaiki (di aspal),itu merupakan poin penting tuntutan dari masyarakat ucapnya,"
untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara masyarakat tentunya menuntut hak atas jalan umum yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat ramai, apalagi itu merupakan jalan utama menuju objek wisata katanya. 

Jalan rusak dapat menyebabkan kecelakaan, mengganggu aktivitas ekonomi, dan menghambat mobilitas penduduk seperti anak-anak kesekolah. 
Jika jalan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan tertentu, yang sudah disepakati sebelumnya, masyarakat berharap perusahaan tersebut segera memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki jalan. 
Jika mengacu pada Undang-undang yang mengatur tentang jalan rusak, terutama terkait dengan tanggung jawab perbaikan dan sanksi akibat kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak, adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 24 dan Pasal 273. 
Pasal 24 UU LLAJ menjelaskan bahwa pemerintah / perusahaan (penyelenggara jalan) wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kondisi jalan yang layak, terutama jalan yang termasuk dalam kewenangannya.(ret)

Redaksi : stepanus Murdani
Dokumentasi Foto : Apolonius Edo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ada makna dan filosofinya membuat kalung asesoris dayak pada zaman dulu

mancing juga bagian dari refresing